Aturan Impor Mobil Bekas
Indonesia pada umumnya tidak mengizinkan impor mobil penumpang bekas. Impor mobil penumpang dibatasi untuk kendaraan baru dalam kondisi CBU melalui importir terdaftar. Kami selalu memastikan jalur impor bersama importir Anda sebelum kendaraan dibeli.
Yang Kami Pasok
- Mobil baru CBU setir kanan untuk importir umum — Range Rover, Porsche, Mercedes-Benz, BMW, Bentley, Rolls-Royce dan lainnya.
- Kendaraan niaga — truk, van, pikap dan bus, sesuai persetujuan impor yang berlaku.
- Alat berat — ekskavator, loader dan mesin konstruksi, sesuai persetujuan impor barang modal.
Cara Kerja Kami
- Kirimkan daftar kebutuhan Anda (model, spesifikasi, jumlah, anggaran) melalui WhatsApp.
- Kami mencari kendaraan dan mengirimkan foto, riwayat dan laporan kondisi sebelum pembelian.
- Pembayaran dengan L/C (bank penerbit harus disetujui oleh bank kami di Inggris) atau uang muka dengan pelunasan sebelum pengiriman.
- Kami menyiapkan dokumen ekspor dan mengirim kendaraan ke Tanjung Priok atau Tanjung Perak.
Dokumen yang Kami Siapkan
- Commercial Invoice dan Packing List
- Bill of Lading
- Certificate of Origin
- Sertifikat asuransi laut (syarat CIF)
- Dokumen kendaraan dan bukti ekspor dari Inggris
Tim kami berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Anda dapat mengirim pesan dalam bahasa Indonesia atau Inggris melalui WhatsApp +44 7831 921254 · English version